Bank Sampah Non Organik
Wikipedia
Hasil penelusuran
Minggu, 21 Juni 2015
BANK SAMPAH
Bersama Sejahtera (Bahtera)
Alamat : Jl.
Keliling Gg. Nikmat No. 36 Tangkerang Timur-Pekanbaru
Nomor Telp/Hp. 0823 8772 5802
Email: banksampahunik@gmail.com
BANK SAMPAH BAHTERA
DAN MEKANISME KERJA
I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah, Pemerintah
bertugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
pengelolaan sampah, jumlah sampah rata-rata yang dihasilkan setiap orang dalam
satu hari adalah 1 Kg/orang/hari yang terdiri dari 17% adalah sampah plastik.
Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna
ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah
segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan
sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang
sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk
baru. Kegiatan 3R melalui bank sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan
sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dampak sampah terhadap kesehatan dan
lingkungan adalah sampah sebagai tempat berkembang biaknya vektor penyakit,
seperti lalat, nyamuk, tikus, sebagai tempat berkembang biak kuman penyakit dan
sebagai pencemat lingkungan seperti air, tanah dan udara.
Extended
Producer Responsibility yang selanjutnya disingkat EPR adalah
strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya lingkungan ke dalam
seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi
sehingga biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk
tersebut
Bank sampah adalah tempat
pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang
memiliki nilai ekonomi.
Keuntungan
memilah sampah:
Mekanisme kerja bank sampah
sebagaimana dimaksud dalam meliputi pemilahan sampah; penyerahan sampah ke bank
sampah; penimbangan sampah; pencatatan; hasil penjualan sampah yang diserahkan
dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan bagi hasil penjualan sampah antara
penabung dan pelaksana.
Secara umum Sampah terdiri
dari dua macam yakni sampah Organik dan sampah Non Organik, sampah organik
adalah jenis sampah yang berasal dari jasad hidup sehinga mudah busuk dan
hancur secara alami seperti sayuran, daging, ikan dll. Sedangkan Sampah Non
Organik adalah sampah yang tersusun dari senyawa non organik yang berasal dari
mineral dan minyak bumi atau dari proses industri sepeti gelas, plastik,
kaleng, kertas dll.
1.2.
Visi
Bank Sampah Bersama Sejahtera “Bahtera”
Menjadikan usaha Bank Sampah sebagai Kegiatan Ekonomi Sosial
yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
1.3.
Misi
Bank Sampah Bersama Sejahtera “Bahtera”
a. Mengelola
sampah hingga memiliki nilai ekonomi tinggi dan membantu meningkatkan
pendapatan warga sekitar.
b. Mendirikan
Bank Sampah melalui kemitraan yang sinergi dan menguntungkan
c. Menciptakan
lingkungan sehat, bersih, hijau dan ASRI.
d. Mengurangi
jumlah sampah ke TPA.
e. Mengubah
perilaku masyarakat.
f.
Mengedukasi masyarakat peduli lingkungan dan
berorganisasi.
g. Meningkatkan
kreatifitas.
h. Memberikan
keuntungan bagi penghasil sampah.
1.4.
Sasaran Bank Sampah Bersama Sejahtera
“Bahtera”
a. Masyakat
sekitar RT, RW, Keluraharan dan kecamatan.
b. Kompleks
Perumahan
c. Mini
market dan swalayan di sekitar kecamatan.
d. Kedai
sayur dan kedai kelontong/Semua kalangan penghasil sampah
1.5.
Dasar Hukum
a. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang PengelolaanSampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4851).
b. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman 3 R dan
Bank Sampah.
II.
MEKANISME
2.1.
Peralatan
Operasional Bank Sampah
a. Bangunan
Bank Sampah
b. Transportasi
(Motor, Bentor, mobil pick up)
c. Timbangan
d. Perabotan
(meja, kursi, lemari)
e. Computer,
f.
Printer
g. Pencacahan
h. Pakaian
kerja
2.2.
Tenaga
Kerja Bank Sampah
a. Administrasi
b. Penerima
Barang
c. Pemilah
d. Pengepakan
e. Transportasi
2.3.
Alur proses Bank sampah
a.
Proses
Tahap I (Pemilahan)
Keuntungan Melakukan Pemilahan :
b.
Proses
Tahap II (pengangkutan-penjualan)
c.
Proses
Recycle (daur ulang) untuk industry
2.4.
Pelaksanaan Kerja Bank Sampah
a.
Waktu
Operasional:
Berbeda
dengan bank konvensional, jam kerja bank sampah sepenuhnya tergantung kepada
kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung. Jumlah hari
kerja bank sampah dalam seminggu pun tergantung, bisa 2 hari, 3 hari, 5 hari,
atau 7 hari tergantung ketersediaan waktu pengelola bank sampah yang biasanya
punya pekerjaan utama. Sebagai contoh, jam kerja Bank Sampah buka Senin s/d
Jumat pukul 13.00-17.00 serta Minggu pukul 09.00-17.00.
b.
Penarikan
Tabungan:
Semua
orang dapat menabung sampah di bank sampah. Setiap sampah yang ditabung akan
ditimbang dan dihargai sesuai harga pasaran. Uangnya dapat langsung diambil
penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh bank.
Berdasarkan pengalaman selama ini, sebaiknya sampah yang ditabung tidak
langsung diuangkan namun ditabung dan dicatat dalam buku rekening, dan baru
dapat diambil paling cepat dalam 3 (tiga) bulan. Hal ini penting dalam upaya
menghimpun dana yang cukup untuk dijadikan modal dan mencegah budaya konsumtif.
c.
Buku
Tabungan
Setiap
sampah yang ditabung, ditimbang, dan dihargai sesuai harga pasaran sampah
kemudian dicatat dalam buku rekening (buku tabungan) sebagai bukti tertulis
jumlah sampah dan jumlah uang yang dimiliki setiap penabung. Dalam setiap buku
rekening tercantum kolom kredit, debit, dan balans yang mencatat setiap
transaksi yang pernah dilakukan. Untuk memudahkan sistem administrasi, buku
rekening setiap RT atau RW dapat dibedakan warnanya.
d.
Jasa
Penjemputan Sampah
Sebagai
bagian dari pelayanan, bank sampah dapat menyediakan angkutan untuk menjemput
sampah dari kampung ke kampung di seluruh daerah layanan. Penabung cukup
menelpon bank sampah dan meletakkan sampahnya di depan rumah, petugas bank
sampah akan menimbang, mencatat, dan mengangkut sampah tersebut.
e.
Jenis
Tabungan
Dalam
prakteknya, pengelola bank sampah dapat melaksanakan dua jenis tabungan,
tabungan individu dan tabungan kolektif. Tabungan individu terdiri dari:
tabungan biasa, tabungan pendidikan, tabungan lebaran, dan tabungan sosial.
Tabungan biasa dapat ditarik setelah 3 bulan, tabungan pendidikan dapat ditarik
setiap tahun ajaran baru atau setiap bayar sumbangan pengembangan pendidikan (SPP),
sementara tabungan lebaran dapat diambil seminggu sebelum lebaran. Tabungan
kolektif biasanya ditujukan untuk keperluan kelompok seperti kegiatan arisan, pengajian,
dan pengurus masjid.
f.
Jenis
Sampah
Jenis
sampah yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi:
1.
kertas, yang meliputi koran, majalah,
kardus, dan dupleks dll;
2. plastik, yang meliputi plastik bening, botol
plastik, dan plastik keraslainnya dll;
3.
logam, yang meliputi besi, aluminium,
dan timah dll.
Bank
sampah dapat menerima sampah jenis lain dari penabung sepanjang mempunyai nilai
ekonomi.
2.5. Proses pembuatan produk kerajinan tangan /
home industri
2.6.
Jenis
Sampah Non Organik yang dapat diterima :
III.
PRODUK
3.1.
Dokumentasi produk kerajinan dari Sampah Non
Organik
Langganan:
Postingan (Atom)