Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 21 Juni 2015








BANK SAMPAH
Bersama Sejahtera (Bahtera)
Alamat : Jl. Keliling Gg. Nikmat No. 36 Tangkerang Timur-Pekanbaru
Nomor Telp/Hp. 0823 8772 5802
Email: banksampahunik@gmail.com

BANK SAMPAH BAHTERA
DAN MEKANISME KERJA

I.              PENDAHULUAN

1.1.         Latar belakang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sampah, Pemerintah bertugas menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, jumlah sampah rata-rata yang dihasilkan setiap orang dalam satu hari adalah 1 Kg/orang/hari yang terdiri dari 17% adalah sampah plastik.

Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru. Kegiatan 3R melalui bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.


Dampak sampah terhadap kesehatan dan lingkungan adalah sampah sebagai tempat berkembang biaknya vektor penyakit, seperti lalat, nyamuk, tikus, sebagai tempat berkembang biak kuman penyakit dan sebagai pencemat lingkungan seperti air, tanah dan udara.

 Extended Producer Responsibility yang selanjutnya disingkat EPR adalah strategi yang didisain dalam upaya mengintegrasikan biaya lingkungan ke dalam seluruh proses produksi suatu barang sampai produk itu tidak dapat dipakai lagi sehingga biaya lingkungan menjadi bagian dari komponen harga pasar produk tersebut

Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.

  
Keuntungan memilah sampah:
Mekanisme kerja bank sampah sebagaimana dimaksud dalam meliputi pemilahan sampah; penyerahan sampah ke bank sampah; penimbangan sampah; pencatatan; hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.
 
Secara umum Sampah terdiri dari dua macam yakni sampah Organik dan sampah Non Organik, sampah organik adalah jenis sampah yang berasal dari jasad hidup sehinga mudah busuk dan hancur secara alami seperti sayuran, daging, ikan dll. Sedangkan Sampah Non Organik adalah sampah yang tersusun dari senyawa non organik yang berasal dari mineral dan minyak bumi atau dari proses industri sepeti gelas, plastik, kaleng, kertas dll.


1.2.       Visi Bank Sampah Bersama Sejahtera “Bahtera”
Menjadikan usaha Bank Sampah sebagai Kegiatan Ekonomi Sosial yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
 
1.3.       Misi Bank Sampah Bersama Sejahtera “Bahtera”
a.       Mengelola sampah hingga memiliki nilai ekonomi tinggi dan membantu meningkatkan pendapatan warga sekitar.
b.      Mendirikan Bank Sampah melalui kemitraan yang sinergi dan menguntungkan
c.       Menciptakan lingkungan sehat, bersih, hijau dan ASRI.
d.      Mengurangi jumlah sampah ke TPA.
e.      Mengubah perilaku masyarakat.
f.        Mengedukasi masyarakat peduli lingkungan dan berorganisasi.
g.       Meningkatkan kreatifitas.
h.      Memberikan keuntungan bagi penghasil sampah.

1.4.         Sasaran Bank Sampah Bersama Sejahtera “Bahtera”
a.       Masyakat sekitar RT, RW, Keluraharan dan kecamatan.
b.      Kompleks Perumahan
c.       Mini market dan swalayan di sekitar kecamatan.
d.      Kedai sayur dan kedai kelontong/Semua kalangan penghasil sampah

1.5.         Dasar Hukum
a.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang PengelolaanSampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).
b.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman 3 R dan Bank Sampah.


II.            MEKANISME
2.1.         Peralatan Operasional Bank Sampah
a.       Bangunan Bank Sampah
b.      Transportasi (Motor, Bentor,  mobil pick up)
c.       Timbangan
d.      Perabotan (meja, kursi, lemari)
e.      Computer,
f.        Printer
g.       Pencacahan
h.      Pakaian kerja

 
2.2.         Tenaga Kerja Bank Sampah
a.       Administrasi
b.      Penerima Barang
c.       Pemilah
d.      Pengepakan
e.      Transportasi

2.3.         Alur proses Bank sampah
a.       Proses Tahap I (Pemilahan)

 
Keuntungan Melakukan Pemilahan :
 




b.      Proses Tahap II (pengangkutan-penjualan)



c.       Proses Recycle (daur ulang) untuk industry

 
2.4.         Pelaksanaan Kerja Bank Sampah
a.       Waktu Operasional:
Berbeda dengan bank konvensional, jam kerja bank sampah sepenuhnya tergantung kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung. Jumlah hari kerja bank sampah dalam seminggu pun tergantung, bisa 2 hari, 3 hari, 5 hari, atau 7 hari tergantung ketersediaan waktu pengelola bank sampah yang biasanya punya pekerjaan utama. Sebagai contoh, jam kerja Bank Sampah buka Senin s/d Jumat pukul 13.00-17.00 serta Minggu pukul 09.00-17.00.

b.      Penarikan Tabungan:
Semua orang dapat menabung sampah di bank sampah. Setiap sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai sesuai harga pasaran. Uangnya dapat langsung diambil penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh bank. Berdasarkan pengalaman selama ini, sebaiknya sampah yang ditabung tidak langsung diuangkan namun ditabung dan dicatat dalam buku rekening, dan baru dapat diambil paling cepat dalam 3 (tiga) bulan. Hal ini penting dalam upaya menghimpun dana yang cukup untuk dijadikan modal dan mencegah budaya konsumtif.

c.       Buku Tabungan
Setiap sampah yang ditabung, ditimbang, dan dihargai sesuai harga pasaran sampah kemudian dicatat dalam buku rekening (buku tabungan) sebagai bukti tertulis jumlah sampah dan jumlah uang yang dimiliki setiap penabung. Dalam setiap buku rekening tercantum kolom kredit, debit, dan balans yang mencatat setiap transaksi yang pernah dilakukan. Untuk memudahkan sistem administrasi, buku rekening setiap RT atau RW dapat dibedakan warnanya.

d.      Jasa Penjemputan Sampah
Sebagai bagian dari pelayanan, bank sampah dapat menyediakan angkutan untuk menjemput sampah dari kampung ke kampung di seluruh daerah layanan. Penabung cukup menelpon bank sampah dan meletakkan sampahnya di depan rumah, petugas bank sampah akan menimbang, mencatat, dan mengangkut sampah tersebut.

e.      Jenis Tabungan
Dalam prakteknya, pengelola bank sampah dapat melaksanakan dua jenis tabungan, tabungan individu dan tabungan kolektif. Tabungan individu terdiri dari: tabungan biasa, tabungan pendidikan, tabungan lebaran, dan tabungan sosial. Tabungan biasa dapat ditarik setelah 3 bulan, tabungan pendidikan dapat ditarik setiap tahun ajaran baru atau setiap bayar sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), sementara tabungan lebaran dapat diambil seminggu sebelum lebaran. Tabungan kolektif biasanya ditujukan untuk keperluan kelompok seperti kegiatan arisan, pengajian, dan pengurus masjid.

f.        Jenis Sampah
Jenis sampah yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi:
1.   kertas, yang meliputi koran, majalah, kardus, dan dupleks dll;
2.   plastik, yang meliputi plastik bening, botol plastik, dan plastik keraslainnya dll;
3.   logam, yang meliputi besi, aluminium, dan timah dll.
Bank sampah dapat menerima sampah jenis lain dari penabung sepanjang mempunyai nilai ekonomi.
2.5.         Proses pembuatan produk kerajinan tangan / home industri










2.6.          Jenis Sampah Non Organik  yang dapat diterima :








III.          PRODUK
3.1.         Dokumentasi produk kerajinan dari Sampah Non Organik